Rokok Ilegal Merajalela. Bea Cukai bersama Sat Pol PP Kota Bima Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok

Kota Bima – Kantor Bea Cukai Sumbawa bersama Sat Pol PP Kota Bima, Selasa (12/11/2024) menggelar sosialisasi tentang ketentuan cukai dalam rangka realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) bidang penegakan hukum,

Sosialisasi di gelar di aula SMKN 1 Kota Bima dibuka langsung oleh Pj Sekda Kota Bima, Drs H Supratman.

Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi menyampaikan, untuk diketahui oleh pemilik toko, kios maupun masyarakat bahwa sosialisasi ini merupakan kali ke-6 yang telah dilaksanakan oleh pihaknya, dengan beberapa tempat yang berbeda.

Hal ini dilaksanakan agar informasi yang disampaikan, bisa diketahui oleh khalayak banyak dan dapat diaplikasikan dalam aspek kehidupan.

“Kami akui melalui sosialisasi secara intens ini telah membuahkan hasil, dimana satgas pemberantasan cukai rokok ilegal telah melakukan keiatan operasi, dan berhasil menyita sebanyak 492 Bungkus dengan berbagai merek,” ujarnya.

Erwin menjelaskan, melalui sosialisasi ini juga pihaknya dapat membahas secara lebih detail program penegakan hukum, khususnya menyangkut operasi bersama yang secara rutin telah dan akan dilaksanakan kedepan. Tentu sinergi antara Bea Cukai dan Sat Pol PP eduanya akan berdampak pada pencapaian program dan kegiatan DBHCHT.

Dia berharap pada peserta dari pemilik usaha maupun masyarakat yang hadir, agar bisa menjadi agen perubahan untuk memberika pemahaman kembali pada masyarakat tentang cukai rokok ilegal secara regulasi aturan, terutama konsekuensi hukumnya seperti apa.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama menggempur rokok ilegal, agar tidak beredar lagi di Kota Bima,” pungkasnya.

Sementara itu Pj Sekda Kota Bima H Supratman menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pelaksanan program kerja Sat Pol PP dan Bea Cukai yang telah bekerja keras untuk menggempur peredaran rokok ilegal di daerah.

Melalui gempuran ini tentunya dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal, karena bila beredar luas di toko maupun kios maka akan merugikan pendapat negara serta merugikan kesehatan masyarakat bila tidak diawasi peredarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *