Mantan Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara, Dugaan kasus korupsi pengadaan wastafel Rp 43,7 Miliar
Banda Aceh – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Rp 43,7 miliar. Pengadaan wastafel untuk SMA sederajat itu dilakukan saat pandemi COVID-19. Sidang tuntutan terhadap Rachmat digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/11/2024) sore. Rachmat hadir ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja serta…
