Jakarta, 5 November 2024 – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi, pemerintah Indonesia secara resmi menghapuskan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM dan pengusaha kecil di Indonesia. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 November 2024 dalam rapat kerja dengan DPR. Program ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan di tengah dampak ekonomi global.
“Kami ingin memberikan stimulus bagi UMKM agar mereka bisa lebih fokus dalam mengembangkan usaha tanpa terbebani pajak. Ini adalah langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Dengan penghapusan pajak penghasilan ini, diharapkan lebih banyak UMKM yang dapat bertahan dan berkembang, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.
